
Majelis Ulama Indonesia alias MUI akhirnya mengeluarkan juga fatwa haram rokok hari senin kemarin. fatwa yang dikeluarkan berbarengan dengan fatwa haram golput ini resmi sebagai fatwa bagi umat Islam setelah rapat yang dihadiri oleh semua anggota dewan fatwa MUI dari seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 700 orang. yang jadi pertanyaan sekarang adalah ampuhkah fatwa ini untuk mengerem jumlah perokok di Indonesia yang tercatat telah mencapai 130 juta orang ini.
pertanyaan ini tentu sulit untuk dijawab oleh siapapun. sebab tidak ada kepastian jika orang-orang Islam yang jadi objek dari fatwa ini akan langsung mengikutinya. hal ini karena fatwa hanyalah merupakan sebuah pemberitahuan mengenai apa yang difatwakan tersebut hingga pada akhirnya sebuah fatwa hanya akan mendorong dan mengajak umat Islam untuk mau mengikuti fatwa tersebut. yang artinya fatwa bukanlah sebuah peraturan tertulis yang berkekuatan hukum yang bisa menjerat orang yang tidak mengikuti fatwa tersebut ke meja hukum. lihat saja fatwa mengenai pembajakan. bukannya berkurang tapi pembajakan malah semakin merajalela dan terorganisir.
kembali ke masalah fatwa haram rokok inipun sebelumnya telah banyak diperdebatkan oleh banyak pihak yang bukan hanya berasal dari golongan ulama tapi juga kelompok masyarakat lain yang merasa berkepentingan dengan rokok ini. dan hasilnya, di kalangan ulama sendiripun sebenarnya masih banyak perbedaan pandangan mengenai hal ini. sebagian ulama memilih untuk tidak mengharamkannya dengan alasan pada jaman nabi rokok itu belum ada hingga tidak ada hadist yang secara explisit mengatur mengenai hukum rokok ini. sementara para ulama yang menyetujui fatwa haram rokok beralasan (juga dengan al-quran dan hadist) bahwa jika sesuatu yang memiliki lebih banyak mudarat (kerugian) dibanding dengan keuntungannya maka sesuatu itu bisa dimasukkan kedalam kategori haram dengan melihat kondisi penggunaannya.
sementara itu ada juga yang mengaitkannya dengan masalah ekonomi dimana memang banyak pabrik rokok yang beroperasi di negeri ini. dan pabrik-pabrik rokok di Indonesia termasuk penting sebab nilai ekonominya sangat besar untuk devisa negara. belum lagi ditambah dengan cita rasa rokok hasil Indonesia yang sangat disukai oleh orang-orang asing.
dan oleh karena itu saya pun jadi pesimis kalau fatwa ini akan berhasil sejalan dengan tujuan awalnya. alasannya adalah karena menurut saya MUI tidak tegas dengan fatwa ini dengan menggolongkan sebagian pihak sebagai haram dan golongan lain sebagai makruh. hingga mungkin akan menurunkan kredibilitas MUI sendiri di mata umat Islam.




0 komentar:
Posting Komentar
Semua orang boleh berkirim comment disini, silahkan kalian keluarkan unek-unek kalian asal ingat jangan janjian perang disini hehehe!!!!!!